Thursday, January 12, 2012

Kasus AAL Si Pencuri Sendal

AAL
Awalnya saya menilai putusan atas kasus AAL adalah sampel putusan yang masih dapat dipandang sebagai sesuatu yang sangat aktual. Apalagi putusan yang penuh kontroversi ini terjadi pada awal tahun 2012. Boleh jadi sepanjang tahun 2012 nanti masih banyak kasus anak-anak di bawah umur yang serupa diperhadapkan di depan sidang pangadilan.

Kasus pencurian sandal jepit dengan terdakwanya seorang anak bernama AAL (15) itu, akhirnya hakim tunggal Rommel F Tampubolong (RFT), diputus pada Rabu, 04-1-12. Hakim RFT memutuskan AAL terbukti bersalah melakukan pencurian sandal milik orang lain. Hakim RFT sependapat dengan uraian jaksa penuntut umum yang intinya, bahwa dakwaan memenuhi semua unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Terasa sangat putusan tersebut begitu tajam, sehingga dengan pertimbangan Hakim RFT mengatakan bahwa AAL terbuti melanggar pasal 362 KUHP.

Benarkah AAL terbukti bersalah menurut fakta persidangan? “Putusan bebas murni bukan untuk bocah itu…” . Maksudnya, bukan untuk bocah AAL. Tetapi mungkin putusan bebas hanya untuk mereka yang berdokat dan mampu menjebol tembok-tembok keadilan dalam sistem peradilan pidana sehingga putusan bebas itu terjadi, sebagaimana yang terjadi dalam beberapa kasus korupsi akhir-akhir ini .

Berbeda dengan kasus pencurian sandal yang telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah. Putusan ini menuai resah oleh masyarakat, terutama orang tua AAL dan AAL sendiri. Tentu saja masa depan anak ini tidak lagi secerah sebelumnya karena ia diputus bersalah oleh hakim dalam kasus tersebut .

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut sistem due process of law, bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaannya, maka putusan hakim harus lepas dari segala tuntutan. Sedangan bilamana JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus bebas dari hukuman .


Dalam persidangan, AAL didakwa melakukan pencurian sandal merek Eigal nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Namun dalam persidangan, barang bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Ini berarti ada perbedaan antara barang bukti yang didakwakan oleh JPU dengan fakta persidangan .


Artinya, bahwa bukti di persidangan tidak sesuai dengan dakwaan JPU khususnya mengenai barang bukti yang dinyatakan dicuri. Hakim RFT dalam putusannya “tak menyebutkan AAL bersalah lantaran mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi, tetapi AAL divonis bersalah karena mengambil milik orang lain”. Lalu, milik siapa yang diambil dan bagaimana macamnya barang bukti tersebut. Ini sebuah logika yang sangat kontroverisial dalam putusan itu. Artinya, putusan untuk AAL tidak fair .


Seharusnya putusan itu berbunyi “Terdakwa lepas dari segala tuntutan”, karena secara meteriel dakwaan JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa di depan sidang pengadilan.

Memang benar bahwa salah satu unsur delik dari Pasal 362 KUHP ialah “mengambil barang milik orang lain…”. Namun demikian, kalimat “Milik orang lain” bukan berarti kalimat itu harus dilihat dan diartikan secara literal. Sehingga dalam putusan pun cukup dienter sedemkian rupa rumusan unsur delik yang dimaksud. Rumusan delik itu masih harus dibuktikan tentang makna kalimat “Milik orang lain”, yakni harus disebutkan bahwa orang lain itu ialah “siapa?”. Itulah sebabnya pembentuk undang-undang tidak menyebutkan nama orang karena memang masih harus dibuktikan siapa orang yang menjadi korban sebagai pemilik barang yang dicuri yang disebut sebagai “orang lain” itu. Jika demikian, siapa korbannya?


Bilamana dicermati dengan seksama rumusan-rumusan delik dalam KUHP, bukan hanya pesal tentang pencurian saja yang memerlukan pemaknaan dibalik kalimat-kalimat atau kata-kata dalam setiap pasal. Namun hampir seluruh pasal memang demikian adanya. Misalnya kata “Barangsiapa”. Kata ini masih harus dibuktikan tentang siapa atau siapa-siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Kata ‘barangsiapa’ memerlukan ketangkasan logika berpikir untuk membuktikan keterlibatan seseorang yang disangka ataupun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana .


Dalam kasus AAL, Hakim RFT dalam pertimbangannya dengan kalimat, bahwa “AAL tak bersalah lantaran mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi, tetapi AAL divonis bersalah karena mengambil milik orang lain”, lalu kepada siapa perbuatan AAL harus dipertanggungjawabkan? ‘Mengambil milik orang lain’, Hakim RFT tak menyebut siapa sebagai korban. Padahal Pasal 362 yang disebut sebagai pasal pencurian, harus ada yang kecurian sebagai korban. Ketika seseorang disebut sebagai pelaku, maka premis berikutnya yang harus dibuktikan ialah korban. Jika korban tidak jelas maka dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan. Artinya, tidak ada pencurian.

Sandal Dukungan

posko solidaritas untuk AAL
Kasus pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL, 15 tahun ini mendapat simpati dari berbagai kalangan dengan aksi pengumpulan sandal.
Posko di Palu yang disebut 'front penyelamat kedaulatan rakyat mengumpulkan seribu sandal jepit' sebagai bentuk solidaritas buat AAL.
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat yang mewarnai jalannya sidang ini juga mendatangi kantor Polda Sulawesi Tengah dan memberikan sandal yang berhasil dikumpulkan untuk disumbangan kepada anggota Brimob yang menuduh AAL mencuri sandalnya.
Tidak jauh dari tempat persidangan, para pendemo membakar boneka dari jerami yang memakai pakaian polisi, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kasus ini.
Aksi serupa juga terjadi di sejumlah kota besar Indonesia lainnya.
Di Jakarta sejumlah aktivis perlindungan hak anak merencanakan menyerahkan ratusan sandal ke Markas Besar Kepolisian Indonesia.
Gerakan 1.000 sandal untuk AAL ini merupakan sindiran terhadap kebijakan Kepolisian Indonesia yang memproses AAL.
"Ini merupakan bentuk sindiran dan gerakan moral masyarakat yang prihatin kepada kriminalisasi anak karena kasus diduga terlibat pencurian sandal,'' kata Budhi Kurniawan, kordinator aksi 1.000 sandal.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada November 2010 ketika AAL pelajar SMK 3 Palu dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Saat diinterogasi, AAL mengalami penyiksaan dengan cara dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan jaksa mendakwanya dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.


Presiden Turut Ikuti Kasus Pencurian Sendal AAL
Presiden Susilo Bambang Yodhoyono 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan turut mengikuti pemberitaan persidangan kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Presiden juga telah mengetahui adanya gerakan di tingkat akar rumput terkait pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit. "Namun, sementara ini, belum ada pernyataan dari Presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Warga Dunia Turut Prihatin
berita online CNN
Warga dunia dan media internasional juga mengangkat kasus yang menjadi cermin sistem hukum di Indonesia ini. Mulai dari saluran televisi berita internasional hingga surat kabar paling berpengaruh.

CNN dan BBC, misalnya, memberitakan kasus ini secara lengkap, mulai dari proses pengadilan, vonis, hingga Gerakan Seribu Sandal untuk tersangka AAL yang mewakili keprihatinan masyarakat kepada kriminalisasi anak dan sistem peradilan Indonesia. Demikian pula surat kabar New York Times yang menyoroti aksi solidaritas untuk AAL yang menjadi indikasi kekesalan publik atas penyalahgunaan kewenangan polisi.

Harian The New Zealand Herald dan situs berita Boston.com melaporkan berita tersebut dengan judul, "Indonesia's new symbol for injustice: Sandals" atau "Simbol Ketidakadilan Baru di Indonesia: Sandal". Berita ini ditulis oleh kantor berita Amerika Serikat, Associated Press. "Masyarakat Indonesia telah menemukan simbol baru atas frustrasi mereka yang terus tumbuh akibat ketidakadilan di negara demokratis baru ini: sandal jepit yang usang dan murah," begitu tulis Associated Press 

Media-media internasional ini juga mencatat bahwa kasus pencurian sandal bukanlah kasus pertama yang mengusik rasa keadilan dan memicu solidaritas masyarakat luas.



sumber:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/01/120104_sandalcourt.shtml
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/01/120104_sandalcourt.shtml
http://www.detiknews.com/read/2012/01/05/040629/1807006/10/kasus-pencurian-sandal-apakah-orang-tua-mampu-membina-aal
http://berita.liputan6.com/read/371417/kasus-pencurian-sandal-jepit-mendunia
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/04/12102915/Presiden.Ikuti.Kasus.Dugaan.Pencurian.Sandal.Jepit 

No comments:

Post a Comment